Bagaimana Ketentuan Upah Lembur di Indonesia?

Depiction of overtime with a keyboard and a clock to denote work, and a tie to denote the employee. Menyajikan kerja lembur secara simbolis dengan papan ketik, dasi, dan jam.

Kerja lembur (sumber: Canva)

Sebagaimana kita ketahui, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) merupakan salah satu undang-undang yang banyak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Selain mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, dalam mengkaji ketentuan ketenagakerjaan, perlu dipahami pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP No. 35 Tahun 2021) dan peraturan-peraturan kementerian terkait.

Waktu kerja lembur adalah setiap waktu kerja yang melebihi waktu kerja normal karyawan, dimana pemerintah mengatur ketentuan waktu kerja normal bagi karyawan pada Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja jo. Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yaitu: 

  • 7 (tujuh) jam dalam satu hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (delapan) jam dalam satu hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,

sehingga waktu kerja diluar pada waktu tersebut dapat terhitung sebagai waktu lembur, kecuali jenis pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan tersebut (e.g. pekerjaan dengan waktu yang fleksibel atau dapat dilakukan diluar lokasi kerja). Selain itu, waktu kerja lembur juga meliputi waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Batasan Waktu Lembur

Pemerintah memberikan batasan waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja jo. Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021 yaitu maksimal selama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Namun, batasan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. 

Adapun dalam pelaksanaannya bersesuaian dengan Pasal 28 PP No. 35 Tahun 2021, umumnya waktu kerja lembur didasarkan pada perintah dan persetujuan secara tertulis antara pekerja dan pengusaha, yang berisikan ketersediaan pekerja untuk bekerja lembur. Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan atasan langsung pekerja.

Perhitungan Upah Lembur

Sebelum memahami besaran upah kerja lembur, perlu dipahami bahwa cara perhitungan upah lembur dilakukan dengan menghitung upah per jam. Pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 menentukan mekanisme penghitungan upah per jamnya, adalah sebagai berikut:

Upah per jam = (1/173) x upah per bulan

di mana besaran upah sebulan ditentukan dari upah bulanan diluar tunjangan tetap. Selain itu, dalam penentuan upah per bulan di atas, untuk pekerja harian lepas dihitung sebagai berikut:

  1. upah per hari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi pekerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. upah per hari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Setelah memahami perhitungan upah per jam, perlu dipahami juga bahwa ketentuan pemberian upah kerja lembur secara umum diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021, adalah sebagai berikut:

  • Jam Ke-1 🡪 1,5 x Upah Sejam;
  • Jam Ke-2 dst. 🡪 2 x Upah Sejam.

Namun apabila Perusahaan dengan waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu mempekerjakan Pekerja/Buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, maka mengacu pada ketentuan berikut:

JAM UPAH
Jam ke-1 hingga ke-7 2x upah per jam
Jam ke-8 3x upah per jam
Jam ke-9 hingga ke-11 4x upah per jam

Sedangkan apabila waktu kerja lembur dilakukan pada hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan Upah Kerja Lembur mengikuti ketentuan berikut:

JAM UPAH
Jam ke-1 hingga ke-5 2x upah per jam
Jam ke-6 3x upah per jam
Jam ke-7 hingga ke-9 4x upah per jam

Kemudian untuk Perusahaan dengan waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu yang mempekerjakan pekerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, mengacu pada ketentuan berikut:

JAM UPAH
Jam ke-1 hingga ke-8 2x upah per jam
Jam ke-9 3x upah per jam
Jam ke-10 hingga ke-12 4x upah per jam

sehingga terhadap perusahaan yang menerapkan waktu kerja 6 (enam) hari, perlu diperhatikan tentang pelaksanaan lembur apakah hari libur jatuh pada hari kerja dengan jam kerja biasa atau pada hari kerja dengan jam kerja terpendek. Adapun perhitungan total waktu lembur pada umumnya dihitung untuk total jam lembur per hari, dan bukan total waktu lembur dalam satu bulan.

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Sebagai contoh, A bekerja di sebuah perusahaan dengan waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dan diberi gaji pokok Rp5.000.000,- per bulan, dan pada bulan Maret 2024 A bekerja lembur pada hari Sabtu, 9 Maret 2024 selama 10 jam; Sabtu, 20 Maret selama 9 jam; dan pada hari Minggu, 21 Maret 2024 selama 5 jam, maka perhitungan waktu lembur A adalah sebagai berikut:

Tanggal Total jam lembur Perhitungan waktu lembur
Sabtu, 9 Maret 2024 10 jam ([2 x 8] + 3 + 4) x upah per jam
Sabtu, 20 Maret 9 jam ([2 x 8] + 3) x upah per jam
Minggu, 21 Maret 2024 5 jam (2 x 5) x upah per jam
Total 23 + 19 + 10 = 52

maka total upah lembur yang didapatkan oleh A pada bulan itu adalah:

upah per jam = 1/173 x Rp5.000.000,00 = Rp28.901,00

sehingga total upah lembur A adalah = 52 x Rp28.901,00 = Rp1.502.852,00

Sanksi

Bagi para pengusaha, perlu diperhatikan bahwa terdapat sanksi atas pelanggaran pemberian upah kerja lembur, dimana Peraturan Perundang-undangan menetapkan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai upah lembur.

 

Catatan:

Publikasi ini dimaksudkan semata-mata untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan nasihat hukum dalam bentuk apa pun. Penting untuk diperhatikan bahwa informasi yang diberikan dalam publikasi ini bersifat umum dan mungkin tidak dapat diterapkan pada situasi hukum tertentu. Oleh karena itu, sangat disarankan agar pengguna mencari nasihat dari profesional hukum yang berkualifikasi sebelum mengambil keputusan apapun berdasarkan materi yang terkandung dalam publikasi ini. Ketergantungan pada informasi ini merupakan risiko dan kebijaksanaan pengguna sendiri.