background

Services

Layanan Hukum Litigasi
dan/atau Non Litigasi:

Dengan dibekali pengalaman selama 13 (tiga belas) tahun dalam memberikan layanan jasa hukum, MMP Law saat ini telah memberikan layanan-layanan jasa hukum di berbagai bidang hukum sesuai keahlian, dengan detail sebagai berikut:

  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Hak Kekayaan Intelektual adalah merupakan bidang hukum kekhususan dari MMP Law, dimana sejak pendirian hingga saat ini MMP Law telah membantu mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Adapun layanan-layanan jasa hukum yang disediakan pada bidang ini, adalah sebagai berikut:

    1. Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Perdata), adalah jasa yang meliputi Gugatan Pembatalan Merek, Gugatan Penghapusan Merek, Gugatan Pelanggaran Merek, Gugatan Pembatalan Putusan Komisi Banding Merek, Gugatan Penghapusan Paten, Gugatan Pembatalan Putusan Komisi Banding Paten, Gugatan Pembatalan Desain Industri dan Gugatan Pembatalan Keputusan Penolakan Direktur Desain, Penangguhan Sementara, Gugatan Pembatalan Hak Cipta dan Gugatan Ganti Rugi Hak Kekayaan Intelektual;
    2. Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Pidana), adalah jasa yang meliputi Pelaporan dan Pendampingan (Pro Justicia) dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Merek, Pelaporan dan Pendampingan (Pro Justicia) dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pelaporan dan Pendampingan (Pro Justicia) dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Desain Industri, serta Pelaporan dan Pendampingan (Pro Justicia) dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Paten;
    3. Jasa Pengawasan Merek Terdaftar (Trademark Watcher), adalah jasa pengawasan merek-merek terdaftar yang bersifat preventif. Tujuan utama dari layanan jasa ini adalah untuk menjaga dan mencegah merek-merek terdaftar milik Bapak / Ibu dari upaya peniruan, sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum di Pengadilan untuk mempertahankan merek-merek terdaftar milik Bapak / Ibu;
    4. Penyusunan (drafting) Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Waralaba, adalah jasa penyusunan (drafting) perjanjian lisensi dan/atau perjanjian waralaba beserta turunannya. Tujuan dari layanan jasa ini adalah untuk memastikan perjanjian lisensi dan/atau perjanjian waralaba yang akan Bapak / Ibu gunakan sesuai dengan peraturan undangan-undangan yang berlaku;
    5. Penetapan-penetapan lain, adalah Perekaman dan Penegakan Merek di Sistem CEISA dan Penetapan Merek Terkenal.

  • Korporasi (Perusahaan)

    Korporasi adalah merupakan salah satu layanan jasa hukum baru dari MMP Law. Layanan jasa pada bidang hukum ini dikembangkan untuk memenuhi permintaan dari klien-klien MMP Law. Adapun layanan-layanan jasa hukum yang disediakan pada bidang ini, adalah sebagai berikut:

    1. Korporasi adalah merupakan salah satu layanan jasa hukum baru dari MMP Law. Layanan jasa pada bidang hukum ini dikembangkan untuk memenuhi permintaan dari klien-klien MMP Law. Adapun layanan-layanan jasa hukum yang disediakan pada bidang ini, adalah sebagai berikut:
    2. Kontrak dengan Jangka Waktu (Retainer), adalah jasa hukum dalam bentuk kerjasama dengan lingkup kerjasama yang berlangsung secara rutin dan berkesinambungan sesuai kebutuhan klien. Tujuan utama dari layanan jasa ini adalah untuk menjaga dan memastikan klien telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh Undang-Undang dalam menjalankan kegiatan usaha.
    3. Audit Hukum (Legal Due Deligence), adalah jasa hukum yang bersifat preventif dan represif. Tujuan utama dari layanan jasa ini adalah untuk menguji kepatuhan perusahaan dan/atau bagian-bagian tertentu dalam perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sesuai bidang usaha perusahaan. Umumnya layanan jasa ini bersifat opsional namun dalam kondisi tertentu dapat bersifat wajib.
    4. Restruktur Perusahaan (Corporate Restructuring), adalah jasa pelayanan hukum terkait proses restrukturisasi perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu Penggabungan (Merger), Peleburan (Likuidasi), Pengambilalihan (Akuisisi), dan Pemisahan Perseroan (Split Off). MMP Law dalam layanan jasa ini akan membantu klien dalam setiap langkah restrukturisasi perusahaan mulai dari tahap konseling, tahap pemeriksaan (Legal Due Deligence) – apabila diperlukan, tahap perancangan dan persetujuan restrukturisasi, serta tahap pelaporan dan tahap pasca restrukturisasi.
    5. Pendirian PT Perorangan, adalah jasa pelayanan hukum terkait pendirian PT Perorangan. MMP Law dalam layanan jasa ini akan membantu klien dalam proses pendirian dan pengurusan izin prinsip sesuai dengan kegiatan usaha yang dipilih.

  • Pasar Modal

    Pasar Modal adalah juga merupakan salah satu layanan jasa hukum baru yang ditawarkan oleh MMP Law. Sama halnya dengan layanan jasa hukum di Bidang Hukum Korporasi, layanan jasa pada bidang hukum ini juga dikembangkan untuk memenuhi permintaan dari klien MMP Law. Secara umum layanan jasa yang ditawarkan pada Bidang Hukum Pasar Modal sangat berkaitan dengan layanan jasa yang kami tawarkan dalam Bidang Hukum Korporasi. Adapun layanan-layanan jasa hukum yang disediakan pada bidang ini, adalah sebagai berikut:

    1. Penawaran Saham Publik (Initial Public Offering), adalah jasa pelayanan hukum terkait proses penawaran saham publik. Secara umum proses Penawaran Saham Publik melibatkan berbagai profesi, dimana lingkup layanan yang ditawarkan oleh MMP Law adalah meliputi proses audit hukum (legal due diligence), penyusunan (drafting) perjanjian penjaminan emiten dan pendapat hukum, serta penyusunan (drafting) pernyataan pendaftaran dan jawaban tanggapan atas BEI (Bursa Efek Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
    2. Penerbitan Surat Utang (Obligasi), adalah Jasa pelayanan hukum terkait proses penerbitan Surat Utang (obligasi) baik dalam penawaran umum maupun penawaran terbatas transaksi pasar modal lokal. Secara umum lingkup layanan yang ditawarkan oleh MMP Law adalah meliputi proses audit hukum (legal due diligence), penyusunan (drafting) perjanjian penerbitan dan/atau penjaminan Surat Utang (Obligasi) dan penyampaian dokumen pernyataan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

  • Keperdataan Umum

    Sejak pendirian MMP Law dari waktu ke waktu telah memberikan berbagai layanan jasa hukum di bidang hukum keperdataan umum sesuai kebutuhan klien-klien MMP Law tertentu. Adapun layanan-layanan jasa hukum yang disediakan pada bidang ini, adalah sebagai berikut:

    1. Sejak pendirian MMP Law dari waktu ke waktu telah memberikan berbagai layanan jasa hukum di bidang hukum keperdataan umum sesuai kebutuhan klien-klien MMP Law tertentu. Adapun layanan-layanan jasa hukum yang disediakan pada bidang ini, adalah sebagai berikut:
    2. Gugatan Sederhana, adalah jasa pelayanan hukum terkait gugatan sederhana. Secara umum proses persidangan gugatan sederhana dilakukan secara daring (online) dengan nilai total sengketa maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
    3. Gugatan Biasa, adalah jasa pelayanan hukum terkait gugatan biasa. Secara umum proses persidangan gugatan sederhana dilakukan secara hybrid dengan gabungan daring (online) dan fisik (offline) tanpa ada batasan nilai total sengketa.
    4. Penetapan-penetapan lain, adalah jasa pelayanan hukum terkait pengajuan penetapan-penetapan keperdataan antara lain Penetapan Perubahan Nama, Penetapan Izin Jual, dan Penetapan Ahli Waris.