Mengenal Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA)
Perjanjian mempunyai arti persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, dan masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut di dalam perjanjian, baik secara tertulis maupun secara lisan. Selain itu dalam konteks hukum, persetujuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”) didefinisikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pihak lainnya. Secara umum, seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri, sesuai dengan Pasal 1315 KUHPer.
Agar menjadi suatu perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum, maka perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian, yang diatur pada Pasal 1320 KUHPer, yakni sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Salah satu bentuk perjanjian yang saat ini eksistensinya semakin penting di era bisnis modern, adalah perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (selanjutnya disebut “NDA”). Perusahaan sering memerlukan NDA untuk melindungi informasi selama kerjasama guna mendukung pertumbuhan dan kemajuan bisnis.
Definisi dan Jenis Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah suatu perjanjian hukum yang mengikat para pihak, yang tujuannya untuk mengatur penggunaan informasi rahasia para pihak selama kerjasama berlangsung dan menjaga agar informasi rahasia tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang telah disepakati. Pada umumnya selama kerjasama berlangsung, informasi yang akan diungkap adalah informasi-informasi penting yang dimiliki suatu perusahaan untuk suatu tujuan penggunaan khusus atau tertentu, seperti data perusahaan, strategi bisnis, data pelanggan, hingga ide atau strategi yang baru yang akan direalisasikan atau dipublikasikan. Tujuan diadakannya NDA adalah untuk melindungi informasi rahasia yang diungkap, agar tidak jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan perusahaan.
Perjanjian kerahasiaan secara umum mempunyai 3 (tiga) jenis, yaitu:
- NDA Sepihak (atau dikenal Unilateral NDA)
Pada NDA Sepihak, hanya terdapat satu pihak yang diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi,contohnya seperti perusahaan yang menerima calon pekerja atau ketika suatu perusahaan menggunakan jasa pihak lain yang memerlukan pengungkapan informasi rahasia perusahaan.
- NDA Timbal Balik (atau dikenal Mutual NDA)
Mutual NDA berbeda dengan NDA Sepihak dimana Mutual NDA mengharuskan kedua pihak untuk menjaga kerahasiaan masing-masing pihak. Misalnya, NDA timbal balik ini digunakan pada suatu perusahaan yang melakukan kolaborasi atau kerja sama dalam suatu proyek atau hal dengan perusahaan lainnya.
- NDA Multilateral
NDA Multilateral adalah jenis perjanjian yang melibatkan beberapa pihak, biasanya tiga pihak, yang di mana salah satu pihak akan mengungkapkan informasi rahasia. Pihak lainnya diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan tersebut.
Klausul yang Diatur dalam Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Meskipun terdapat perbedaan peruntukkan antara satu jenis perjanjian NDA dengan jenis lainnya, namun secara umum perjanjian NDA mengatur beberapa hal yang penting, misalnya:
- Definisi
Pada NDA, akan diawali dengan memberikan penjelasan tentang definisi dari informasi rahasia dalam konteks perjanjian tersebut. Pasal definisi ini menjadi sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman penafsiran istilah antara para pihak.
- Kewajiban pihak yang menerima informasi
NDA juga akan mengatur dan menuliskan kewajiban, terutama bagi pihak yang menerima informasi rahasia, misalnya tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga untuk hal yang tidak diperlukan atau diluar dari tujuan yang disepakati.
- Batasan-batasan
NDA akan mencantumkan batasan-batasan yang nantinya akan harus dipatuhi bagi pihak yang menerima informasi rahasia, termasuk dalam hal penggunaan, batasan dalam mengungkapan informasi rahasia dan sebagainya.
- Pengecualian
Pada NDA selain mengatur batasan-batasan pengungkapan informasi rahasia yang telah dituliskan dalam NDA, akan terdapat pasal yang mengatur pengecualian dalam pengungkapan informasi rahasia yang diperbolehkan. Misalnya untuk proses pengungkapan permasalahan hukum dan sebagainya.
- Jangka waktu
Pasal yang mengatur jangka waktu merupakan salah satu pasal yang sangat penting dalam NDA, pada pasal jangka waktu akan menentukan berapa lama berlakunya perjanjian kerahasiaan.
- Sanksi dan Ganti Rugi
NDA harus memberikan ketentuan mengenai sanksi dan ganti rugi yang dapat dikenakan apabila terdapat pelanggaran yang terjadi, selain itu juga akan mengatur mekanisme dalam hal ganti rugi.
- Domisili hukum
Pada NDA juga harus mencantumkan domisili hukum yang akan digunakan jika terjadi suatu perselisihan, hal domisili hukum menjadi suatu hal yang harus disepakati para pihak.
Kelebihan Adanya Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan akan lebih baik ketika suatu perusahaan yang ingin melakukan kerja sama dengan perusahaan lain juga menyepakati perjanjian kerahasiaan bersamaan dengan perjanjian kerja sama yang disepakati, karena terdapat beberapa keuntungan dari adanya perjanjian kerahasiaan, diantaranya:
- Memperjelas batasan-batasan penggunaan informasi rahasia
Pada salah satu pasal NDA akan mengatur tentang batasan-batasan penggunaan dari informasi rahasia sehingga informasi rahasia tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya dan mengurangi resiko penyalahgunaan informasi rahasia oleh pihak yang menerima informasi rahasia.
- Mengurangi kecemasan bagi pihak yang mengungkap informasi rahasia
Dengan adanya perjanjian kerahasiaan, pihak yang mengungkap informasi rahasia akan merasa lebih tenang dan mencegah atau mengurangi rasa cemas yang timbul karena dengan adanya pasal – pasal yang mengatur mulai dari membatasi penggunaan, pengungkapan informasi rahasia, dan lainnya. Selain itu akan terdapat pasal yang mengatur sanksi apabila terjadi pelanggaran, sehingga akan mengakibatkan adanya sanksi dan ganti rugi.
- Melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Perjanjian kerahasiaan juga melindungi HKI, mulai dari merek, paten, hak cipta, karena dalam perjanjian kerahasiaan dapat diatur larangan mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan inovasi baru yang sedang direncanakan, didaftarkan ataupun di publikasikan.
Kesimpulannya, dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif ini, kebutuhan akan adanya Non-Disclosure Agreement (NDA) menjadi semakin krusial. Maka dari itu, NDA diperlukan untuk melindungi pihak yang mengungkapkan informasi rahasia dengan menetapkan batasan penggunaan, sanksi, dan ganti rugi, serta mencegah penyalahgunaan informasi. Selain itu, NDA memberikan definisi yang jelas, durasi perjanjian, dan ketentuan lain untuk menghindari kesalahpahaman antara para pihak.
Catatan:
Publikasi ini dimaksudkan semata-mata untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan nasihat hukum dalam bentuk apa pun. Penting untuk diperhatikan bahwa informasi yang diberikan dalam publikasi ini bersifat umum dan mungkin tidak dapat diterapkan pada situasi hukum tertentu. Oleh karena itu, sangat disarankan agar pengguna mencari nasihat dari profesional hukum yang berkualifikasi sebelum mengambil keputusan apapun berdasarkan materi yang terkandung dalam publikasi ini. Ketergantungan pada informasi ini merupakan risiko dan kebijaksanaan pengguna sendiri.
Comments are closed.